Laman

SEJARAH UUD 1945


Sejarah awal
     Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menesahkan UUD 2945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1945
     Dalam kurun waktu antara tahun 1945-1949, UUD RI 1945 yang disahkan PPKI tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Maklumat Wakil Presiden nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Pada tanggal 14 Nopember 1945 dibentuk kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966
     Periode ini mengalami kondisi dan situasi politik yang tidak baik pada Sidang Konstituante, dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka  pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan “Dekrit Presiden” yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Pada masa itu terdapat penyimpangan terhadap UUD 1945, diantaranya :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
  • Pemberontakan PKI melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)

Periode 1966-1998
     Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan UUD 1945 juga yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan sebagai berikut :
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
  2. Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui refrendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Perubahan UUD RI 1945
     Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD RI 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
     Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia (HAM), pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan negara. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
     Dalam kurun waktu antara tahun 1999-2002, UUD RI 1945 telah mengalami empat kali peruhanan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Perubahan-perubahan itu antara lain sebagai berikut :

  1. Perubahan pertama UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 pada tanggal 14-21 Oktober 1999 yang berlaku 21 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000.
  2. Perubahan kedua UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000 pada tanggal 7-18 Agustus 2000 yang berlaku 18 Aguatus 2000 – 9 Nopember 2001.
  3. Perubahan ketiga UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 pada tanggal 1-9 Nopember 2001 yang berlaku 9 Nopember 2001 – 11 Agustus 2002.
  4. Perubahan keempat UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 pada tanggal 1-11 Agustus 2002 yang berlaku mulai 11 Agustus 2002 sampai sekarang.

Naskah undang-undang dasar 1945
a.   Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas :

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang Tubuh berisi : 16 bab, 37 pasal, 45 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
  3. Penjelasan download disini

b.   Setelah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali menjadi :

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang Tubuh berisi : 21 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
  3. Penjelasan download disini

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, atau disingkat UUD RI 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang berlaku. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUD Sementara (UUDS 1950). Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.


SEMOGA BERMANFAAT.

 * untuk kemajuan blog ini, diharapkan memberikan komentar yang membangun, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar