Laman

SILABUS PROTA PROMES PKN SMK



Bagi anda yang menginginkan contoh Silabus, Program Tahunan dan Program Semester dapat mendownload disini :

Silabus PKn X
Silabus PKn XI
Silabus PKn XII
Program Tahunan PKn X
Program Tahunan PKn XI
Program Tahunan PKn XII
Program Semester PKn X
Program Semester PKn XI
Program Semester PKn XII


Sekedar info  terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 dapat dilihat melalui tautan sertifikasi guru

Beasiswa kuliah S2/S3 dan Tesis/Disertasi

       Berita gembira.
     Setelah bebrapa waktu yang lalu saya posting Beasiswa Bagi Guru SMK, kini hadir bagi anda yang menginginkan beasiswa Program Magister dan Doktor yang merupakan program beasiswa di dalam negeri maupun luar negeri yang bertujuan menyiapkan pemimpin bangsa dan profesional untuk menjadi lokomotif kemajuan Indonesia.
     Diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa Indonesia, beasiswa ini difokuskan pada 6 (enam) bidang keilmuan yang menjadi prioritas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI), meliputi teknik, sains, pertanian, akuntansi/ keuangan, hukum dan agama.
     Beasiswa S2 (magister) dan S3 (doktor) merupakan program beasiswa yang dibiayai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan RI. Sasaran bantuan program beasiswa ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkemampuan akademik dan kepemimpinan yang tinggi, dan lulus   seleksi untuk melaksanakan studi pada program magister dan doktor. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Program Beasiswa S2 (magister) dan S3 (doktor) diantaranya dengan Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Magister dan Doktor dan persyaratan khusus.
    Selain itu LPDP juga membuka program  beasiswa tesis dan disertasi bagi mahasiswa untuk menyelesaikan tesis/disertasi. Beasiswa tesis dan disertasi adalah bantuan untuk menyelesaikan tesis/disertasi bagi para mahasiswa magister atau doktor yang memiliki keterbatasan dana dalam penyelesaian program tersebut baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun di luar negeri.
     Tujuan program ini  mempercepat tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, yang dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, serta memberikan nilai tambah pada produk dan jasa nasional. Hal-hal yang harus dipenuhi untuk Program beasiswa tesis dan disertasi diantaranya dapat dilihat pada Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Tesis Disertasi

     Program Beasiswa LPDP dirancang dalam rangka memberikan hasil baik secara individu maupun kolektif.
a. Individu
  1. Lulusan yang mempunyai Integritas, berkomitmen, teladan dalam berpikir, berkata, dan bertindak.
  2. Nasionalis, semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa.
  3. Profesional, memiliki keahlian dan kecakapan pada bidangnya serta mampu bersaing di tingkat dunia.
  4. Mempunyai kemampuan Pemimpin yang kuat, yang dapat menghasilkan perubahan positif.
  5. Berjiwa Sosial, memiliki kepekaan dan kepedulian sosial terhadap berbagai kondisi bangsa.
b. Kolektif
  1. Menigkatkan kualitas dan kuantitas manusia terdidik di Indonesia.
  2. Menghasilkan komposisi lulusan Perguruan Tinggi yang ideal.
  3. Meningkatkan aksesibilitas jenjang Pendidikan Tinggi di Indonesia.
  4. Meningkatkan jumlah karya ilmiah

Pendaftaran Program Beasiswa dibuka pada hari Senin (11/3) dan ditutup pada hari Selasa (30/4).  Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengisi aplikasi pada laman: http://www.lpdp.depkeu.go.id dan mengunggah dokumen pendukung yang relevan. Persyaratan dan Informasi lebih lanjut mengenai program beasiswa LPDP dapat dibaca selengkapnya pada http://www.beasiswalpdp.org atau http://www.lpdp.depkeu.go.id.

Untuk Form Pendaftaran dapat didownload disini.


SEMOGA BERMANFAAT

* untuk kemajuan blog ini, diharapkan memberikan komentar yang membangun, terima kasih.

SEJARAH UUD 1945


Sejarah awal
     Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menesahkan UUD 2945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1945
     Dalam kurun waktu antara tahun 1945-1949, UUD RI 1945 yang disahkan PPKI tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Maklumat Wakil Presiden nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Pada tanggal 14 Nopember 1945 dibentuk kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966
     Periode ini mengalami kondisi dan situasi politik yang tidak baik pada Sidang Konstituante, dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka  pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan “Dekrit Presiden” yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Pada masa itu terdapat penyimpangan terhadap UUD 1945, diantaranya :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
  • Pemberontakan PKI melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)

Periode 1966-1998
     Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan UUD 1945 juga yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan sebagai berikut :
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
  2. Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui refrendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Perubahan UUD RI 1945
     Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD RI 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
     Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia (HAM), pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan negara. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
     Dalam kurun waktu antara tahun 1999-2002, UUD RI 1945 telah mengalami empat kali peruhanan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Perubahan-perubahan itu antara lain sebagai berikut :

  1. Perubahan pertama UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 pada tanggal 14-21 Oktober 1999 yang berlaku 21 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000.
  2. Perubahan kedua UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000 pada tanggal 7-18 Agustus 2000 yang berlaku 18 Aguatus 2000 – 9 Nopember 2001.
  3. Perubahan ketiga UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 pada tanggal 1-9 Nopember 2001 yang berlaku 9 Nopember 2001 – 11 Agustus 2002.
  4. Perubahan keempat UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 pada tanggal 1-11 Agustus 2002 yang berlaku mulai 11 Agustus 2002 sampai sekarang.

Naskah undang-undang dasar 1945
a.   Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas :

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang Tubuh berisi : 16 bab, 37 pasal, 45 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
  3. Penjelasan download disini

b.   Setelah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali menjadi :

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang Tubuh berisi : 21 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
  3. Penjelasan download disini

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, atau disingkat UUD RI 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang berlaku. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUD Sementara (UUDS 1950). Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.


SEMOGA BERMANFAAT.

 * untuk kemajuan blog ini, diharapkan memberikan komentar yang membangun, terima kasih.

Beasiswa S2 bagi Guru SMK

     Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionelisme guru terutama guru SMK, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 ini akan memberikan bantuan beasiswa pendidkan bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengikuti program kuliah jenjang S2 atau Pascasarjana (PPs).
     Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan mengikuti program beasiswa S2 antara lain :
  1. Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK PNS atau SK Yayasan bagi guru swasta.
  2. Memiliki NUPTK
  3. Mengajukan surat permohonan
  4. Surat ijin melanjutkan studi dari Kepala Sekolah yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan setempat
  5. Tidak sedang memperoleh beasiswa dari pihak lain
  6. mempunyai IPK S1 minimal 2,7
  7. Prodi yang diambil sesuai dengan latar belakang S1 atau mata pelajaran yang diampu
  8. Usia maksimal 50 tahun
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter
  10. Surat keterangan mahasiswa aktif kuliah atau sudah lulus seleksi menjadi mahasiswa dari perguruan yang terakreditasi
  11. Satu lembar fotocopy Ijasah dan transkrip akademik
  12. Daftar Riwayat Hidup (Biodata)
  13. Satu lembar fotocopy buku (nomor rekening) bank atas nama pribadi dan masih aktif
  14. Satu lembar fotocopy buku NPWP
  15. Menandatangani nota kesepahaman (MoU)

Untuk form Surat Permohonan, Biodata dan Surat MoU dapat download di sini.

Bagi guru SMK yang memenuhi syarat dapat mengirimkan permohonan secara langsung  ke alamat :
SUBDIT PTK SMK :
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemendikbud Gedung D Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman - Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat, Kode Pos 10270.
paling lambat tanggal 25 Maret 2013, cap pos.

SEMOGA BERMANFAAT

Karakteristik Sistem Pendidikan Terbaik Finlandia



Karakteristik Sistem Pendidikan Terbaik Finlandia
Finlandia adalah negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia. Berdasarkan survei Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2000 dengan membandingkan pelajar usia 15 tahun dari berbagai negara, Finlandia meraih peringkat teratas. Survei itu membandingkan pelajar usia 15 tahun dari berbagai negara pada bidang baca-tulis, matematika, dan sains.

Survei yang dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2009 menempatkan pelajar Finlandia tetap nyaris teratas pada ketiga kompetensi tersebut. Sementara itu survei global mengenai kualitas hidup oleh Newsweek, Finlandia ditasbihkan sebagai negara dengan kualitas hidup nomor satu di dunia.

Pasi Sahlberg, Direktur Mobilitas Internasional, Departemen Pendidikan Nasional Finlandia telah menulis buku tentang kesuksesan sistem pendidikan Finlandia yang berjudul Finnish Lessons: What Can the World Learn from Educational Change in Finland?. Berikut adalah karakteristik sistem pendidikan Finlandia yang terbaik di dunia.

Pilihan Sekolah Sedikit dan Semua Dikelola Pemerintah

Mulai sekolah setingkat TK sampai perguruan tinggi, pelajar-pelajar Finlandia bersekolah di sekolah negeri. Hanya ada sedikit sekolah swasta di Finlandia, dan bahkan semuanya dibiayai pemerintah. Tidak ada yang diperbolehkan untuk membebankan biaya sekolah.

Variasi pilihan sekolah di Finlandia sangat sedikit. Di sana, pilihan sekolah tidak lagi menjadi prioritas utama. Kunci kesuksesan Finlandia dalam memperbaiki sistem pendidikannya adalah mereka tidak mengejar keunggulan akademis (excellence), tapi kesetaraan (equity).

Setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tanpa melihat latar belakang keluarga, pendapatan, atau lokasi geografis. Pendidikan utamanya bukanlah cara untuk menghasilkan individu yang cerdas, tetapi sebagai alat untuk meratakan kesenjangan sosial. Keunggulan akademis bukanlah prioritas khusus bagi Finlandia, tetapi Finlandia berhasil menciptakan keunggulan akademik melalui fokus kebijakan pada kesetaraan.

Finlandia menyediakan sekolah yang sehat dan lingkungan yang aman untuk anak-anak. Mereka menawarkan semua anak makanan sekolah gratis, akses mudah ke perawatan kesehatan, konseling psikologis, dan bimbingan individual.

Tidak Ada Kompetisi di Sekolah Finlandia

Sistem pendidikan Finlandia juga tidak mengenal istilah kompetisi dan sistem peringkat. Tidak ada daftar sekolah terbaik atau guru terbaik di Finlandia. Pendorong utama dari kebijakan pendidikan bukanlah persaingan antar guru dan antar sekolah, tapi kerjasama. Siswa dengan development disorder ataupun penyandang cacat diletakkan pada kelas yang sama dengan siswa umum lainnya. Mereka tidak mengukur prestasi hanya untuk memberi label pada siswa.

Finlandia memandang kompetisi dalam lingkungan pendidikan merupakan konsep yang destruktif. Mental anak dapat dihancurkan oleh evaluasi terus-menerus dan membuat anak-anak kurang percaya diri dengan kemampuannya. Bagi Finlandia, ketika anak-anak dapat unggul pada apa yang mereka dapat lakukan dengan baik, bukan diukur untuk memenuhi standar, mereka dapat menghasilkan performa yang terbaik.

Anak-anak harus diberikan pendidikan sehingga mereka dapat berkembang terlepas dari bakat mereka. Tujuan pendidikan seyogianya dapat membentuk anak menjadi manusia yang lebih baik yang menghargai diri mereka sendiri dan dapat bersosialisasi dalam kehidupan tanpa berpikir bahwa mereka lebih 'pintar' atau sebaliknya, tidak berharga.

Tidak Ada Ujian Standar, yang Ada Ujian Matrikulasi Nasional

Negara yang menerapkan kapitalisme di sistem pendidikannya selalu terobsesi dengan pertanyaan berikut: Bagaimana cara memantau kinerja siswa jika tidak diuji secara konstan? Bagaimana bisa meningkatkan pengajaran jika tidak ada pertanggungjawaban ke guru yang 'payah' atau tidak memberikan penghargaan pada guru yang baik? Bagaimana cara menciptakan kompetisi dan melibatkan sektor swasta? Bagaimana cara menciptakan variasi pilihan sekolah kepada orang tua atau pelajar?

Jawaban dari realita Finlandia tampaknya bertentangan dengan mindset orang Amerika ataupun para reformis pendidikan lainnya. Finlandia tidak memiliki ujian nasional pada tiap jenjang pendidikan. Yang ada hanyalah Ujian Matrikulasi Nasional yang diambil pada jenjang sekolah menengah atas yang bersifat 'sukarela'.

Wajib belajar di Finlandia sendiri adalah antara usia 7-16 tahun. SD 6 tahun dan SMP 3 tahun. Setelah lulus SMP, siswa memiliki pilihan boleh langsung masuk dunia kerja atau masuk sekolah persiapan profesi atau gimnasium (setingkat sekolah menengah atas). Lulusan sekolah menengah atas ini nantinya bisa lanjut lagi ke politeknik ataupun universitas. Pada intinya, tidak ada UN SD dan SMP.

Kurikulum Pendidikan yang Fleksibel

Sekolah di Finlandia tidak terikat dengan kurikulum pendidikan yang seragam. Sekolah tidak harus menerapkan kurikulum yang sama dengan metode yang sama pada jadwal yang sama. Kementerian Pendidikan meluncurkan "Kurikulum Dasar" yang fleksibel, semacam panduan umum mengenai mata pelajaran apa yang harus diajarkan dan tujuan yang harus dicapai di setiap tingkat kelas.

Kurikulum Dasar ini berlaku sebagai dasar untuk setiap sekolah saat mereka mempersiapkan kurikulum sendiri, di mana mereka dapat berkreasi menekankan pada pedagogi tertentu, nilai tertentu (misalnya, sekolah hijau), keterampilan (seni, olahraga, bahasa), atau isu-isu lokal (misalnya, sekolah multikultural).

Setiap kelas difasilitasi hingga 3 orang guru. Apa yang guru peroleh dari pendidikannya memberi mereka berbagai macam metode pengajaran yang dapat digunakan sesuka mereka. Keanekaragaman dipandang sebagai kekuatan yang nyata dengan tidak mengisolasi siswa yang berbakat.

Para siswa di Finlandia sangat menikmati belajar, selalu rindu sekolah, tidak rela tidak sekolah hanya karena libur ekstra atau sakit. Sekolah-sekolah di Finlandia sangat sedikit memberikan PR (tidak lebih dari 1/2 jam waktu pengerjaan) dan lebih banyak melibatkan siswanya dalam aktivitas yang lebih kreatif.

Bisa dikatakan guru lah kunci keberhasilan dari sistem sekolah Finlandia, dan individualitas yang diperbolehkan dalam kelas. Para guru melihat siswanya sebagai individu dengan kebutuhan yang berbeda: fokus pada masing-masing anak dan kekuatan serta problem tiap anak.

Guru Memiliki Tanggung Jawab yang Besar

Guru-guru di sekolah negeri Finlandia mendapatkan pelatihan khusus untuk dapat menilai siswa satu kelas menggunakan tes independen yang mereka ciptakan sendiri. Setiap anak mendapatkan kartu rapor tiap akhir semester, tapi rapor ini berdasarkan penilaian individu oleh tiap guru. Secara berkala, Menteri Pendidikan memantau kemajuan nasional dengan menguji beberapa sampel kelompok dari sekolah yang berbeda.

Sistem ini memungkinkan dihasilkannya penilaian yang sangat spesifik ke kemampuan tiap individu anak. Bukan sistem penilaian umum yang mungkin kurang dapat menjangkau kemampuan spesifik tiap anak. Guru dapat mengeluarkan kreatifitasnya untuk memberikan perhatian khusus ke tiap anak. Guru jadi punya tanggung jawab dan peran yang lebih besar.

Kadang seorang guru tahu apa yang harus dilakukan untuk membantu siswanya tapi dibatasi oleh sistem sekolah yang menyatakan bahwa lebih penting untuk bergerak lanjut mengikuti kurikulum yang ada daripada memperlambat "hanya demi" siswa-siswa yang membutuhkan waktu tambahan dalam menerima pelajaran.

Guru dan staf administrasi sekolah di Finlandia memiliki martabat atau gengsi yang tinggi, gaji yang layak, dan banyak tanggung jawab. Gelar Master (S2) diperlukan untuk menjadi guru. Program pelatihan guru di Finlandia adalah salah satu sekolah profesional yang paling selektif di negara ini. Jika terdapat guru yang performanya buruk, tanggung jawab kepala sekolah untuk menangani hal tersebut.

Kebijakan pendidikan lebih penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan negara daripada ukuran negara tersebut atau keanekaragaman etnis di negara itu. 20 tahun lalu Finlandia adalah negara miskin yang bergantung pada sektor agrikultur. Namun, mereka berhasil bangkit dan membutuhkan waktu hingga satu generasi setelah mereformasi sistem pendidikan negaranya.

Mereka meyakini bahwa kesetaraan dalam pembelajaran dini akan memungkinkan anak-anak untuk menemukan potensi sejati mereka ketika mereka tumbuh dewasa. Bagaimana dengan sistem pendidikan Indonesia? Bapak Ibu mampu untuk membandingkannya sendiri.

Kode Etik Guru

A.      PENGERTIAN KODE ETIK
      Setiap profesi selayaknya mempunyai kode etik, demikian halnya guru. Sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik, yaitu kode etik guru. Meskipun demikian, penafsiran tentang kode etik belum memilki pengertian yang sama. Berikut disajikan beberapa pengertian kode etik :
  1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tikah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Pegawai Negeri. 
  2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
  3. Dalam UUGD, pasal 43, dikemukakan sebagai berikut : 1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; 2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
      Uraian di atas menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diperhatikan dan dilaksanakanoleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergualan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari.

B.     TUJUAN KODE ETIK
       Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
  • Pedoman berperilaku
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
C.      KODE ETIK GURU INDONESIA
       Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
        Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :

KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pa Undang-Undang Dasar 1945, turutberatnggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memilki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya prose belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu orgnanisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sumber : Mulyasa, 2007, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

LDKS GRISA 2012/2013



Generasi muda merupakan pilar kejayaan suatu bangsa yang melanjutkan cita-cita bangsanya tersebut. Jika pemudanya lebih kreatif, berakhlak mulia, berkepribadian yang luhur yang berguna untuk masyarakat, maka bangsa tersebut dapat dikatakan sukses dan berhasil. Tetapi jika generasi mudanya rusak, buruk akhlaknya, malas dan hanya membanggakan orang tuanya yang berhasil dan menghandalkan bangsanya yang berhasil serta tidak bermanfaat untuk orang lain, maka bangsa tersebut dapat dikatakan rusak dan tidak berhasil.
Sekolah pasti menginginkan siswa-siswinya berprestasi, baik di bidang akademik maupun non akademik. Dalam bidang akademik, peningkatan prestasi bisa dilakukan dengan peningkatan dalam proses belajar dan mengajar. Sedangkan di bidang non akademik, siswa bisa mengikuti berbagai macam kegiatan di luar kegiatan belajar dan mengajar baik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler ataupun intrakurikuler (OSIS).
Kegiatan-kegiatan ektra dan intra memberikan pendidikan yang terkadang tidak didapatkan di dalam kegiatan belajar dan pembelajaran, tapi kadang di dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat aplikasi dari ilmu yang di dapat dalam kegiatan belajar dan pembelajaran. Misalnya tentang hal kepemimpinan. 
Menurut teori belajar pembelajaran, belajar termasuk belajar tentang kepemimpinan, sebenarnya tidak hanya bisa dilakukan didalam ruangan (indoor), melainkan bisa juga dilakukan diluar ruangan (outdoor). Karena itulah, kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) akan diselenggarakan di dalam aula dan di lapangan dan kegiatan ini dilaksanakan juga dengan harapan siswa–siswi SMK PGRI I Ngawi berprestasi tidak hanya di bidang akademik tapi juga non akademik serta akan muncul pemimpin-pemimpin baru di tingkat siswa.

Anda Unik

Tuhan tidak menciptakan umat manusia secara produksi massal, Tuhan menciptakan manusia dengan bentuk dan ukuran yang bebeda-beda. Tuhan menciptakan manusia dengan bersuku-suku, berbangsa-bangsa agar manusia dapat mencari keunikannya sendiri-sendiri.

Anda unik, ini adalah kenyataan yang jelas sekali. Anda harus melihat fakta ini sebagai daya hidup yang positif, bukan sebagai fakta untuk memperkuat perasaan bahwa anda rendah. Namun kebanyakan orang merusak kehidupannya dengan rasa rendah diri, dan dengan demikian membuat rintangan yang menghambat mereka mencapai kesuksesan dan kebahagiaan.
Setiap orang di muka bumi dalam segi lebih rendah daripada orang lain. Tetapi maengakui semua kekurangan ini tidak membuat merasa rendah diri. Anda sama sekali tidak membandingkan diri anda dengan orang lain. anda menerima diri anda seperti apa adanya. Setiap hari anda menjumpai banyak orang yang lebih sukses dari anda atau orang-orang yang setara dengan anda, bahkan yang lebih rendah kedudukannya daripada anda. Apa yang anda pikirkan dan apa yang akan anda lakukan?
Kalau seseorang merasa rendah diri, itu dikarenakan mengukur dirinya terhadap orang lain yang lebih mapan dan meyakinkan diri sendiri dengan pikiran yang kurang edukatif yang beranggapan bahwa dirinya harus seperti seseorang dan bahkan setiap orang.
Banyak orang melakukan tindakan anarkis pada diri sendiri yang menganggap dirinya begitu rendah sehingga tidak bisa hidup bersama dirinya sendiri, bersama takdir dan kodratnya. Seseorang tersebut kemudian secara terus menerus akan memacu dirinya, membuat kesengsaraan, memperbudak diri sendiri untuk melampiaskan angan-angan yang jauh dalam jaring ketidakbenaran.
Kebenaran yang sesungguhnya adalah bahwa anda sama sekali tidak "lebih rendah" dari apapun maupun "lebih yes" dari siapapun. Anda adalah anda, itulah kebenaran sesungguhnya. Tuhan menciptakan manusia dengan segala perbedaan agar dapat mencari keunikan dan potensi dari diri sendiri.