Pelaksanaan
ujian nasional (UNAS) SMA/MA/SMK/ MAK ataupun Paket C akan berlangsung tanggal
14 April 2014. Namun akan ada perbedaan antara UNAS tahun lalu dengan tahun
ini, dimana ada beberapa perubahan kebijakan dari Kemendikbud tentang aturan
pelaksanaan UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C pada periode tahun pelajaran
2013-1014 ini. Perbedaan yang menonjol adalah perubahan yang berkaitan dengan
jadwal pelaksanaan ujian nasional dan sistem kepengawasan.
Pada tahun pelajaran
2012-2013 yang lalu, pelaksanaan UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C dijadwalkan
selama empat hari dengan rincian hari pertama sebanyak satu mata pelajaran,
hari kedua sebanyak dua mata pelaran, hari ketiga sebanyak satu mata pelajaran
dan hari keempat sebanyak dua mata pelajaran. Sedangkan untuk pelakasanaan UNAS
SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C tahun pelajaran 2013-1014 ini disempitkan hanya
menjadi tiga hari dengan rin cian masing-masing dua mata pelajaran per hari.
Dalam aspek
kepengawasan, untuk pelaksanaan pengawas UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C tahun
pelajaran 20113-2014 ini lebih ketat dibandingkan dengan tahun pelajaran yang
lalu. Hal tersebut dikarenakan pada pelaksanaan UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket
C tahun ini tidak hanya melibatkan dari Perguruan Tinggi saja melainkan juga
melibatkan dari LPMP yang mana peran keduanya dibedakan. Pengawas dari
Perguruan Tinggi berperan dalam pengawasan UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C,
sedangkan pengawas dari LPMP hanya berperan dalam pengawasan UNAS di tingkat
SMP dan sederajat saja.
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur mengatakan bahwa pengawasan UNAS SMA/MA/SMK/
MAK dan Paket C tahun ini lebih ketat, hal itu seiring dengan impian
Kemendikbud untuk memanfaatkan nilai UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C sepenuhnya
sebagai pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengaturan jumlah
pengawas pada tingkat satuan pendidikan (sekolah) untuk tahun ini disesuaikan
dengan jumlah ruang ujian di setiap satuan pendidikan. Jumlah 1-4 ruang ujian
diawasi oleh satu pengawas satuan pendidikan, 5-10 ruang ujian diawasi 2
pengawas satuan pendidikan dan lebih dari 10 ruang ujian diawasi oleh tiga
orang pengawas saruan pendidikan. Dengan demikian dibutuhkan pengawas satuan
pendidikan yang lebih banyak lagi daripada tahun lalu. Hal senada juga
disampaikan oleh Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Propinsi Jawa Timur
Alimufi, sistem kepengawasan lebih ketat yang bertujuan untuk menjaga
kredibilitas penyelenggaraan UNAS. “Nilai UNAS SMA/MA/SMK/ MAK dan Paket C kini
menjadi bagian dari seleksi SNMPTN. Kemudian hasil UNAS tahun ini akan
dianalisis dengan tingkat kecurangan pada tingkat satuan pendidikan. Sekolah yang
terbukti curang akan di-blacklist-kan”
terangnya.
Untuk mengetahui
kecurangan UNAS pada tingkat satuan pendidikan, lanjut dia, setiap jawaban yang
dikerjakan siswa melalui Lembar Jawaban Komputer (LJK) dilakukan pen-scan-an. Jika dalam satu satuan
pendidikan (sekolah) banyak yang sama artinya telah melakukan kecurangan. Alimufi
juga menambahkan, “nanti pusat bisa melihat langsung tingkat kecurangannya,
pusat bisa langsung tahu sekolah mana yang berbuat curang@.
Berdasarkan atuaran
yang tertulis dalam pedoman teknis UNAS tahun pelajaran 2013-2014 ini,
tersiarat bahwa selain pengawas satuan pendidikan, yang diperbolehkan masuk
ruang ujian nasional adalah dua orang pengawas ruang ujian itu sendiri,
sehingga hal inilah yang membuat pengawasan UNAS tahun ini lebih ketat. Bahkan Mendikbud-pun
tidak diperbolehkan masuk ruang ujian.
Sumber : Koran
Jawa Pos, edisi Selasa, 4 Maret 2014