Laman

Kode Etik Guru

A.      PENGERTIAN KODE ETIK
      Setiap profesi selayaknya mempunyai kode etik, demikian halnya guru. Sebagai bidang pekerjaan profesi, guru juga memiliki kode etik, yaitu kode etik guru. Meskipun demikian, penafsiran tentang kode etik belum memilki pengertian yang sama. Berikut disajikan beberapa pengertian kode etik :
  1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tikah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Pegawai Negeri. 
  2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
  3. Dalam UUGD, pasal 43, dikemukakan sebagai berikut : 1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; 2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
      Uraian di atas menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diperhatikan dan dilaksanakanoleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergualan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari.

B.     TUJUAN KODE ETIK
       Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya
  • Pedoman berperilaku
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
C.      KODE ETIK GURU INDONESIA
       Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
        Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :

KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pa Undang-Undang Dasar 1945, turutberatnggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memilki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya prose belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu orgnanisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sumber : Mulyasa, 2007, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar