Sesuai dengan surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik No :
05503/J2/LL/2013 Perihal: Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013;
Pelaksanaan UKG 2013 ditunda sampai dengan bulan Mei 2013 karena mengingat
anggaran pelaksanaan UKG sampai saat ini masih dalam proses pembahasan ulang
untuk proses pencairan. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melakukan
verifikasi kelayakan tempat UKG dan menunjuk operator
yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG
online.
Selain informasi penundaan UKG 2013 dalam surat tersebut juga berisi
tentang informasi mengenai nasib guru-guru TIK. Pada Uji Kompetensi Guru (UKG)
Tahun 2013 ini tidak ada mata uji untuk mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi
dan Komunikasi). Alasanya karena pada kurikulum 2013 untuk jenjang SMP dan
SMA/MA/SMK mata pelajaran TIK tidak ada. Oleh karena itu, peserta UKG mata
Pelajaran TIK dapat merubah ke mata peïajaran lain yang sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan peserta sertîfikasi guru.
Berikut isi dari surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi
Pendidik, No : 05503/J2/LL/2013
1.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013
ditunda sampai dengan bulan Mei 2013,mengingat anggaran pelaksanaan UKG sampai
Saat ini masih dalam proses pembahasan ulang untuk proses pencairan.
2.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melakukan
verifikasi kelayakan tempat uji kompetensi guru (TUKG) dan menunjuk operator
yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG
online. Pesyaratan TUKG dan operator sebagaimana terlampir.
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yang belum
selesai melakukan ploting peserta ke masing-masing TUKG masih diberi kesempatan
sampai dengan tanggal 30 Maret 2013.
4.
Sehuhungan dengan tidak adanya mata pelajaran
TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak
ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata Pelajaran TIK dapat merubah
ke mata peïajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta
sertîfikasi guru. Perubahan mata pelaiaran masih dimungkinkan dan diberi
kesempatan sampai dengan tanggal 13 April 2013 (mekanisme perubahan akan
disampaikan melalui AP2SG).
5.
Kami masih menemukan kesalahan NLIPTK pesada,
umuk itu mohon dapat dikoordinasikan dengan kabupaten/kota konfirmasi data yang
kami kirim melalui e-mail untuk diverifikasi ulang kebenaran NUPTK. dan kami
tarima hasilnya paling lambat tanggal 30 Maret 2013.
6.
Panduan pelaksanaan UKG 2013 masih dalam proses
penyelesaian dan akan segera kami sampaikan kemudian.
Download :
Mohon memberi masukan . . .!!!