Sejarah awal
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan
Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya
anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama badan ini tanpa kata “Indonesia” karena
hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menesahkan UUD 2945 sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Periode 1945-1945
Dalam kurun waktu antara tahun
1945-1949, UUD RI 1945 yang disahkan PPKI tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Indonesia. Maklumat Wakil Presiden nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum
terbentuk. Pada tanggal 14 Nopember 1945 dibentuk kabinet Parlementer yang
pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Periode ini mengalami kondisi dan
situasi politik yang tidak baik pada Sidang Konstituante, dimana banyak saling
tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru.
Maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden
Sukarno mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan “Dekrit Presiden” yang salah
satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Pada masa itu terdapat
penyimpangan terhadap UUD 1945, diantaranya :
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
- Pemberontakan PKI melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945dan Pancasila secara murni
dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan UUD 1945 juga
yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden. Pada masa Orde
Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya
melalui sejumlah peraturan sebagai berikut :
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
- Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui refrendum.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Perubahan UUD RI
1945
Salah satu tuntutan reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD RI 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan
yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”
(sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak
asasi manusia (HAM), pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan negara. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan
atau selanjutnya lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesai
(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu antara tahun
1999-2002, UUD RI 1945 telah mengalami empat kali peruhanan yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Perubahan-perubahan itu antara lain
sebagai berikut :
- Perubahan pertama UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 pada tanggal 14-21 Oktober 1999 yang berlaku 21 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000.
- Perubahan kedua UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000 pada tanggal 7-18 Agustus 2000 yang berlaku 18 Aguatus 2000 – 9 Nopember 2001.
- Perubahan ketiga UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 pada tanggal 1-9 Nopember 2001 yang berlaku 9 Nopember 2001 – 11 Agustus 2002.
- Perubahan keempat UUD 1945, dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 pada tanggal 1-11 Agustus 2002 yang berlaku mulai 11 Agustus 2002 sampai sekarang.
Naskah
undang-undang dasar 1945
a. Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh berisi : 16 bab, 37 pasal, 45 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
- Penjelasan download disini
b. Setelah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali menjadi :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh berisi : 21 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
- Penjelasan download disini
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, atau disingkat UUD RI 1945 merupakan konstitusi negara
Republik Indonesia yang berlaku. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUD Sementara (UUDS 1950). Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara
Indonesia dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
SEMOGA BERMANFAAT.
* untuk kemajuan blog ini, diharapkan memberikan komentar yang membangun, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar